| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Almarhum Hidayat Bin Temat (Alm) telah meninggal dunia pada tanggal 22 November 2015;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Hidayat Bin Temat (Alm) adalah sebagai berikut:
- Ristina Wilita Binti Harun (sebagai istri).
- Dewa Kafka An Nafis Bin Hidayat (sebagai anak Laki-laki kandung);
- Darryel Aflah Aljabbar Bin Hidayat (sebagai anak Laki-laki kandung);
- Nazhiefa Annisa Zuyyin Binti Hidayat (sebagai anak Perempuan kandung).
- Menetapkan Tujuan Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris yang mustahak dari Almarhum Hidayat Bin Temat (Alm) untuk mengurus keseluruhan harta waris atas nama almarhum dengan tujuan untuk mengurus Akta Jual Beli dan peralihan hak kepada pembeli atas nama:
- Terhadap Sebidang tanah atas nama Hidayat yang berada di desa Nanti Agung, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dengan luas 7.425 M2 (Tujuh ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima meter persegi) dengan nomor sertifikat: 07.01.01.34.1.00060 kepada Sartoni;
- Terhadap Sebidang tanah dipergunakan untuk Perumahan atas nama Hidyat berada di Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dengan luas 230 M2 (Dua Ratus Tigah Puluh Meter persegi) dengan nomor sertifikat: 07.07.01.10.1.00320 kepada Sudarman. T;
- Terhadap Sebidang tanah atas nama Hidayat yang berada di desa Nanti Agung, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dengan luas 7.081 M2 (Tujuh ribu Delapan Puluh Satu meter persegi) dengan nomor sertifikat: 07.01.01.34.1.00098 kepada Zainal Efendi;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDER:
Apabila majelis hakim Pengadilan Agama Kepahiang yang memeriksa dan memutus perkara a quo, berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |