Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2026/PA.Kph Anggun Cicasmi alias Anggun Cisasmi binti Alias Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2026/PA.Kph
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat 18/Pdt.P/2026/PA.Kph
Pemohon
NoNama
1Anggun Cicasmi alias Anggun Cisasmi binti Alias
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon I;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali sah dari anak Pemohon yang bernama Mei-mei binti Andri, NIK 1708085805110001, Perempuan, tempat tanggal lahir di Kepahiang, 18 Mei 2011 untuk keperluan pengurusan Pendaftaran Dispensasi Kawin Anak di Pengadilan Agama Kepahiang;
  3. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak