Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
398/Pdt.G/2025/PA.Kph Rosnawati binti Cik Asan 3.Mirwan bin Saibi
4.Titi binti Samsudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 398/Pdt.G/2025/PA.Kph
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat 398/Pdt.G/2025/PA.Kph
Penggugat
NoNama
1Rosnawati binti Cik Asan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV.ROKHIMAM SUDARYANTO, SHRosnawati binti Cik Asan
2Jafni Parma, S.H.Rosnawati binti Cik Asan
Tergugat
NoNama
1Mirwan bin Saibi
2Titi binti Samsudin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wahidin Kasmir, S.H.Mirwan bin Saibi
2Wahidin Kasmir, S.H.Titi binti Samsudin
3Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.Mirwan bin Saibi
4Rizki Fajar Sidik, S.H., M.H.Titi binti Samsudin
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan GugatanPenggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Satu buah bangunan Rumah yang terletak di desa Imigrasi PermuKecamatan Kepahiang Beserta 1 (Satu) Buah (SHM) Sertifikat Hak Milik atas nama Orang Tua Penggugat;

 

  1. Menyatakan Sita Bangunan Dan Sita Sertifikat (Marital Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Kepahiang atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (Satu Juta Rupiah)Perhari, Jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;

 

  1. Membebankan Biaya perkara sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak